Tipu Korban Puluhan Juta, Oknum Bidan di Kalianda Dilaporkan ke Polda Lampung

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Tipu Korban Puluhan Juta, Oknum Bidan di Kalianda Dilaporkan ke Polda Lampung

Rabu, 22 November 2023



LAMPUNG SELATAN, JMI - Tidak Jera
Oknum ASN Bidan Desa pada Kelurahan Bumi Agung/Puskesmas Kalianda Lampung
Selatan bernama Novherin Aulia Lestari diduga melakukan penipuan kembali kali
ini korbannya adalah seorang Bidan, yaitu Bidan EP sebagai Bidan Praktik
Mandiri (BPM) di Kalianda dijanjikan dapat menjadi Honorer Daerah (Honda) Pemda
Lampung Selatan.

Korban EP diminta untuk membayar
sebersar Rp. 25.000.000 dengan cara dicicil dua kali, yang pertama uang tunai
Rp. 15.000.000 pada tanggal 30 Mei 2022 yang diterima langsung oknum ASN Bidan
tersebut, Bidan Novherin Aulia Lestari meminta uang tambahan untuk memuluskan
penempatan pada Puskemas Kalianda Rp. 1.500.000 pada tanggal 06 Juni 2022, lalu
pada tanggal 25 November 2022 kembali Bidan Novherin Aulia Lestari menghubungi
korban EP memberitahu bahwa SK Honor Daerah (Honda) sudah keluar dan segera
untuk melunasi sisa uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.000 Via Transfer ke
Nomor Rekening Budi Santoso (Budi Santoso, Honorer Pada Dinas PMD Lampung
Selatan), total uang yg telah diserahkan seluruhnya Rp. 26.500.000.



Karena merasa Tertipu, Korban melaporkan Kasus ini
didampingi oleh kuasa hukumnya  bernama
Dedi Rahmawan, S.H., CM , pada hari Selasa, (17/10/2023).


Dedi Rahmawan, S.H., CM, adalah
Kuasa Hukum yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi Kalianda)
dan juga seorang Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI, Mediator Non Hakim
Pada Pengadilan Negeri Kalianda.



Korban melaporkan Kasus penipuan
ke Mapolres Lampung Selatan LP/B/343/X/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA
LAMPUNG karena SK (Surat Keputusan) Honor Daerah (Honda) yang dijanjikan oleh
Oknum ASN Bidan Desa tersebut tidak kunjung datang sampai saat ini.


Oknum ASN Bidan Desa ini bukan
hanya sekali ini saja melakukan dugaan penipuan, sebelumnya Oknum Bidan
tersebut sudah pernah dilaporkan juga dengan LP/B/121/V/2023/SPKT/POLRES
LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Serta Pernah diperiksa Inspektorat Pemda Lampung
Selatan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat yaitu Penurunan Jabatan Setingkat Lebih
Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan. (PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil) kebetulan saya juga yang mendapingi sebagai Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya.



"Kami Berharap sekali
Keadilan Berpihak Kepada Korban, kami juga meminta kepada Rekan kami yaitu
POLRI untuk bekerja secara Profesional agar tidak ada korban-korban lain
dikemudian hari dan membuka terang siapa saja yang terlibat dalam perkara
ini," ungkap Dedi Rahmawan, S.H., CM.



 

Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung