LAMPUNG SELATAN, JMI - Meskipun melalui proses yang cukup
panjang, akhirnya mantan Kades Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung,
"Juwanto" mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta yang sempat
dia selewengkan semasa menjabat.
Aminudin, S.P, selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia
(FPII) Provinsi Lampung, Sukardi, S.H, dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung dan Hermawan dari LPKAN-RI sebagai pelapor,
mengaprisiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Lampung Selatan
dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Pihak Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan yang begitu serius menangani laporan mereka hingga sang Koruptor
"Juwanto" mengembalikan kerugian negara.
"Iya kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah
Lampung Selatan dalam hal ini Kepala Inspektorat Pak Anton Carmana, S.E, pak Khaerul Anwar, Irban
V yang sangat serius menangani laporan kami. Selain itu tentunya yang tidak
kalah penting kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan
Lampung Selatan terutama sekali kepada Kasi Pidsus pak Bambang Irawan, S.H.,
M.H, yang telah menangani perkara Juwanto hingga selesai. Keseriusan Pemerintah
Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Kejari Lampung
Selatan dalam menangani laporan masyarakat, tentunya menepis anggapan beberapa
pihak selama ini yang mengatakan "percuma lapor Inspektorat, percuma lapor
Kejari," jelas Aminudin.
"Saya berharap kejadian ini menjadi membelajaran bagi
seluruh Kepala Desa yang sedang menjabat agar tidak coba-coba menyelewengkan
Dana Desa untuk kepentingan Pribadi," tambahnya.
Sementara, Bambang Irwan, S.H., M.H selaku Kasi Pidsus
Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (14/11/2023),
membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Lampung Selatan telah menerima pengembalian
uang negara dari Juwanto sebesar 146 Juta dan telah disetorkan ke KAS negara
masuk dalam Penghasilan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dengan berita acara "Penyerahan Pengembalian
Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Rangai
Tritunggal Kecamatan Ketibung". Semantara senilai 20 juta merupakan penyelewengan pajak dikembalikan ke Pemerintah Daerah Lampung
Selatan.
"Betul, setelah kita lakukan proses hukum, saudara
Juwanto mengembalikan kerugian negara
sebesar 166 juta masing-masing dia serahkan 74 juta pada tanggal 6 Oktober
kemudian 50 juta pada tanggal 16 Oktober lalu 22 juta pada tanggal 17 Oktober.
Dan itu sudah kita transfer ke KAS negara masuk menjadi PNBP kejaksaan RI.
Sementara sebesar 20 berupa penyelewengan pajak, dikembalikan Juwanto ke KAS
daerah," jelas Bambang Irawan, S.H., M.H.
Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung

