Tak Main-Main LBH MBP Sidorejo Law Adukan Pimpinan Debt Collector ke Polda Jateng

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Tak Main-Main LBH MBP Sidorejo Law Adukan Pimpinan Debt Collector ke Polda Jateng

Minggu, 19 November 2023

 

SEMARANG, JMI - Enam Debt Colletor (DC) Usai ditangkap oleh
Tim Jatanras Polda Jateng yang selalu membuat resah masyarakat, kini kembali 2
DC diadukan LBH MBP Sidorejo Law termasuk diantaranya Anggiat Marpaung Direktur
PT Rajawali Damai Perkasa sekaligus pimpinan Debt Colector dan Tomsir Debt
Colector ke Direskrimsus (Ditserse Kriminal Khusus) Polda Jateng.



Aduan ini dilakukan diduga adanya 2 orang DC tersebut telah
melakukan tindak pidana UU ITE (Undang – Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi
Purnomo, SH, MH di Halaman Mapolda Jateng, Sabtu (18/11/2023).



“Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video
tanpa ijin di ruang Penyidik Polsek Genuk kemudian disebarluaskan melalui status
WA (WhatsApp),” ujarnya.



Adapun kronologinya, pada tanggal 19 September 2023 sekira
pukul 14.30 WIB terlapor telah mengambil gambar dan video klien kami diruang
kantor Polisi tanpa ijin dan rekanya seolah – olah Debt Colector paling kuat
tidak ada yang berani apalagi menurut DC pihak Polri juga takut padanya,"Ujar
Budi.



Budi juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan DC
tersebut sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di
dalam ruangan tersebut terdapat beberapa anggota Polri.


“Yang kami sayangkan DC tersebut selalu mengatakan punya
beckingan dari Propam Polri, sehingga dengan becking tersebut para DC selalu
menakut – nakuti agar pihak kepolisian jangan menghalang – halangi kerja para
DC dalam melakukan penarikan atau perampasan lising, yang jelas bila ada DC yang
melakukan tindakan melawan hukum dapat
dilaporkan ke pihak Penegak hukum,” terangnya.



“Dengan begitu jelas para DC melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU
ITE yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin
dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang
menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak
Rp100 miliar,” pungkasnya.



 

Pewarta: Heru gun