Tangerang, JMI - Lagi-lagi kegiatan dari Dinas Perumahan,
Permukiman dan Pemakaman (Perkim) menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya saat
awak media investigasi ke lokasi kegiatan, menemukan beberapa kejanggalan, Di
ketahui kegiatan tersebut berada di kampung Bunar Tegal RT 02/02 Desa Bunar
kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten, Jumat (24/11/2023).
Saat Tim awak media lensaberita.online sambangi lokasi
(17/11/2023) di temukan adanya kesengajaan dengan tidak menerapkan K3, lebar
kanstin yang seharusnya 20cm, ini hanya 18 cm, kemudian Awak Media
lensaberita.online konfirmasi ke pengawas yang di tunjuk oleh Dinas sehingga
pihak pengawas langsung menegur pihak pelaksana nya untuk di ganti.
"Siap bang, sudah saya sampaikan ke pelaksana
(Ramdhani-red) untuk mengganti kanstin", ungkap pengawas.
Kemudian pada hari Jumat (24/11/2023) awak Media
lensaberita.online bersama tim kembali mendatangi lokasi kegiatan, namun kenyataan
di lapangan pihak pelaksana tidak menggubris teguran dari pengawas dan masih
menggunakan kanstin yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk kejanggalan yang di duga tidak mematuhi standarisasi:
1. Tidak menggunakan agregat
2. Tidak adanya pemadatan
3. Hampir seluruh kanstin yang terpasang pecah dan sompel
4. Pekerja tidak terapkan K3
5. Tidak ada papan informasi
6. Hasil pasangan yang sudah terpasang goyang/labil
kemungkinan akibat tidak ada pemadatan
Ketika di tanya salah satu pekerja menyampaikan bahwa dia
hanya bekerja mengikuti perintah, adapun papan proyek di pasang ketika
pekerjaan sudah selesai.
" Saya cuman kerja bang, tidak tahu soal itu, kalau
papan informasi nanti di pasangnya kalau kerjaan udah selesai", ungkap
pekerja
Aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang Dewa Rey
menanggapi hal tersebut, bahwa memang secara Pengawasan sudah maksimal
menjalankan fungsinya dan sigap ketika ada pelaporan dari masyarakat akan
tetapi memang pihak pelaksana nya yang bandel.
"Saya apresiasi pengawasan dari Dinas, cuman sangat di
sayangkan pelaksana tidak mematuhinya", terang Dewa.
Kendati demikian, Dewa Rey berharap untuk Dinas Perkim
jangan asal memberikan kepercayaan kepada pihak penyedia yang tidak mau
mengikuti aturan", tandasnya lagi.
Lanjut Dewa" kegiatan paving blok ini harus di bongkar
kembali, karena tidak memenuhi standarisasi pengerjaan," pungkasnya.
Hingga berita ini terbit pihak pelaksana belum dapat
terkonfirmasi.
Pewarta : Mukri
