Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap Warga dan Diamankan Satreskrim Polres Demak

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap Warga dan Diamankan Satreskrim Polres Demak

Minggu, 12 November 2023



DEMAK, JMI – Pelaku begal payudara berinisial AN (22) warga
Desa Wonorejo, Kec. Karanganyar, Kab. Demak sudah diamankan. Hal ini
disampaikan Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi saat konferensi pers di
Mapolres Demak, Jum’at (10/11/2023).



“Pelaku sebelumnya sudah diamankan warga, sehingga Pelaku
cepat kita amankan sebelum diamuk massa,” ujarnya.



Winardi menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban DR
(23) berangkat kuliah dari rumah di Kabupaten Kudus ke Kota Semarang.
Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku dari arah belakang memepet sepeda motor
korban, lalu tangan kirinya meremas panyudara DR.



“Apa maksudmu pegang payudara saya? tanya korban yang
spontan kaget,” jelasnya.



Pasca kejadian itu, pelaku terus membuntuti korban hingga
perjalanan 1 kilometer, sembari berusaha meminta kenalan. Korban kemudian
berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik
kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.



“Karena tersinggung Pelaku memukul mata pelapor sebelah
kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong,” terangnya.



Saat itu kata Kasatreskrim korban membuntuti Pelaku sembari
berteriak minta tolong, karena Pelaku akan kabur.



“Mendengar teriakan korban, warga sekitar lantas mengejar
pelaku dan diamankan, sedangkan kondisi pelapor shok dan hampir jatuh, pelapor
menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya,” katanya.



Motif begal payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya
dengan memanfaatkan situasi perjalanan.



“Pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara
Semarang, karena menurut Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara,”
ungkapnya.



Untuk itu pelaku dijerat Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan
ancaman penjara 12 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.



Adapun Pelaku kepada petugas mengaku melakukan perbuatan itu
dalam kondisi setengah sadar.



Pelaku mengaku sebelum kejadian kondisi badannya tidak
terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas panyudara
perempuan.



“Kejiwaan saya tidak sehat, karena dulu saya pernah berobat
kejiwaan,” akunya.



 



Pewarta: Heru gun