Nawawi Pomolango Resmi Jadi Ketua Sementara KPK, Punya Tugas Berat

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Nawawi Pomolango Resmi Jadi Ketua Sementara KPK, Punya Tugas Berat

Senin, 27 November 2023

 

JAKARTA, JMI - Nawawi Pomolango, hari ini, Senin
(27/11/2023), resmi mengemban tugas Ketua Sementara Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), menggantikan Firli Bahuri yang tengah terlilit kasus hukum.



Usai mengucapkan sumpah jabatan di
hadapan Joko Widodo Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Nawawi mengatakan dia
dan seluruh jajaran KPK punya tugas yang sangat berat.



Tugas berat yang dimaksud yaitu
mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi KPK yang menurun drastis
pascapenetapan Firli sebagai tersangka korupsi.



Menurutnya, dinamika yang terjadi
menggerus kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi modal pemberantasan
korupsi di Tanah Air.



“Satu hal yang paling sangat menjadi
beban di kami adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat. Itu yang menjadi
modal dan itu yang tergerus dan itu menjadi pekerjaan terberat bagi lembaga,”
ujarnya.



Lebih lanjut, Komisioner KPK
berlatar profesi hakim itu bilang mendapat pesan lisan dari Jokowi Presiden
untuk berhati-hati menjalankan tugas ketua lembaga antirasuah tersebut.



Seperti diketahui, Jumat
(24/11/2023), Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P
Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan
pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.



Keppres itu terbit sesudah hari Rabu
(22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai
tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.



Firli terindikasi melakukan
pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus
korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.



Atas perbuatan yang disangkakan,
Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman
hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Sumber : Suarasurabaya.net