Kuasa Hukum: 2 Orang Security PT.Rajawali Diduga Pelaku Pengerusakan Tanaman Sudah Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Subang

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Kuasa Hukum: 2 Orang Security PT.Rajawali Diduga Pelaku Pengerusakan Tanaman Sudah Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Subang

Jumat, 24 November 2023

Tanaman yang di rusak di antaranya pohon pisang, pepaya, singkong, cabe, sereh di lahan sawah dan tegalan seluas 5000 M2 di blok Ciarelot, Desa Wanasari


Subang, JMI - Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah Hukum Polres Subang berdasarkan surat hasil laporan perihal pemberitahuan
hasil penelitian laporan, ditujukan kepada Enda Suhenda selaku pelapor
beralamat di Pinang Sari RT009/003 Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Jawa barat.



Rujukan undang-undang no 8 tahun 1981 tentang (KUHAP), Perkap
no 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, perkabareskrim no 3 tahun
2014 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana,
laporan informasi no:R/L1-27/X/2023/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2023.



Berdasarkan surat rujukan tersebut laporan pengaduan dari
saudara telah kami terima dan akan di lakukan penyelidikan dan penyidikan dan
jika ada perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan akan kami beritahukan
lebih lanjut.

Subaryono SH Kuasa Hukum Enda Suhenda

Subaryono SH selaku kuasa hukum mendampingi pelapor Enda Suhenda kepada JURNAL MEDIA Indonesia
pada Jumat siang, 23/11/2023 bertempat di Mapolres Subang mengatakan
bahwa, "Kami sebagai kuasa hukum Enda Suhenda
melaporkan kasus pengerusakan tanaman di
antaranya pohon pisang, pepaya, singkong, cabe, sereh semuanya porak poranda,
sawah dan tegalan seluas 5000 m2 tersebut berlokasi di blok Ciarelot Desa Wanasari yang diduga
pengerusakan tersebut dilakukan oleh dua
orang security PT Rajawali, Hr dan Dn
,"Ucapnya.



Lebih lanjut, Subaryono menyampaikan bahwa saat ini sudah di
konfirmasi ke penyidik Polres Subang yang menangani kasus tersebut, menurutnya
ada jawaban dari penyidik bahwa di
benarkan ada panggilan hari Selasa tgl
21 November 2023, mereka akan hadir memenuhi panggilan penyidik polres
Subang, ternyata setelah di tunggu tidak datang dan mereka minta di tunda akan
hadir pada hari Jumat 24 November 2023 ternyata tidak datang juga
,"Terangnya.



Dirinya menambahkan, "Menurut pihak penyidik Polres
Subang bahwa apabila tidak datang juga pihaknya akan datang kelapangan jemput
bola,"ungkapnya.



Subaryono," berharap pihak penyidik polres Subang
menanggapi laporan tersebut agar secepatnya di tindak lanjuti, agar di kemudian
hari jangan sampai ada oknum-oknum yang main hakim sendiri melakukan pengrusakan, karena merugikan
masyarakat,"tegas Subaryono selaku kuasa hukum Enda Suhenda.

 

Pewarta : AGUS HAMDAN