Ketua DPRD Grobogan Secara Resmi Lantik Taufiq Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Dari Fraksi PKB

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Ketua DPRD Grobogan Secara Resmi Lantik Taufiq Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Dari Fraksi PKB

Minggu, 12 November 2023



GROBOGAN, JMI - DPRD Kabupaten Grobogan Jawa Tengah menggelar
rapat paripurna ke37 debgan acara melakukan 
Sumpah Janji Penggantian Antar waktu (PAW) Nur Ali Mursidi yang di
gantikan oleh Taufiq karena meninggal meninggal 
pada pertengahan tahun 2023.


Pengambilan Sumpah janji berlangsung di ruang rapat gedung
DPRD Grobogan,yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan
juga Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo,Rabu 25/10/2023.



Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu dari suluruh anggota
DPRD dan juga hadir pula Bupati Grobogan Sri Sumarni dan tamu undangan lainnya.



Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyampaikan, bahwa DPC
PKB sebelumya memberikan surat untuk mengusulkan calon PAW (Penggantian Antarwaktu)
yang berisikan Saudara taufiq diusulkan mengantikan Nur Ali Mursidi yang
meninggal dunia pada pertengahan tahun 2023.



Masih kata Agus Siswanto," setelah melalui proses
mekanisme administrasi dan verifikasi, Gubernur Jawa Tengah menindaklanjuti
usulan yang dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan  Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/117/2023
tanggal 13  Oktober 2023.



Melalui surat tertanggal (13/10/202), berisikan tentang
peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW (Penggantian Antarwaktu) anggota
DPRD Grobogan sisa masa jabatan 2019-2024.



"Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, bahwa
dengan telah dilantiknya saudaraTaufiq berarti sah dan resmi menjadi anggota
DPRD Grobogan dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), " tandasnya.



Sementara itu Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya
menyampaikan Selamat atas dilantiknya saudara Taufiq menjadi anggota DPRD
Kabupaten Grobogan menggantikan posisi almarhum ALI Mursidi hingga tahun 2024.



Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, PAW tersebut sesuiai
debgan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata
tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi ,Kabupaten dan Kota. Tegasnya



Sementara itu dalam penyampaiannya kepada awak Media,Taufik
mengatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas dilantiknya menjadi anggota
DPRD Kabupaten Grobogan,selain itu taufiq juga menyampaikan,bahwa Pergantian
Antar Waktu ini merupakan sebuah amanah yang harus kita jalankan dan kita emban
meski hanya 1 tahun dan Untuk posisi saya ada di Komisi B. Jelas Taufiq



 



Pewarta: Heru gun