SUBANG, JMI - Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus Seorang
Kakek (S) berusia 70 tahun membunuh adik kandungnya sendiri berinisial T(58)
thn. di Kecamatan Pabuaran, Subang, Jawa barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu S.IK,SH,MH di dampingi Wakapolres Subang
Kompol Endar Supriatna bersama kasat Reskrim Iptu Herman Syaputra dan jajaran
di hadapan para awak media dalam konferensi pers Bertempat di halaman Mapolres
subang,Rabu,8/11/2023.
AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung
Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, pada Minggu,
20 Agustus 2023, malam,"Ucapnya.
Lebih lanjut ,"Kapolres menyampaikan bahwa “Pelaku
berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau
dapur. Pelaku menuju rumah korban melalui jalan gang dan melewati
perkebunan,”Terang Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu.
Selanjutnya, Kapolres menerangkan setibanya di rumah korban pelaku memasuki
rumah korban melewati pintu belakang dengan mencongkel tulak yang terbuat dari
kayu sehingga pintu tersebut terbuka, kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju
ruang tengah yang didapati korban tertidur dengan berselimut kain samping.
“lalu Pelaku membekap mulut korban dengan kain samping
menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan
menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian pinggang, perut dan punggung secara
berkali–kali,” Terang Kapolres AKBP Ariek Indra sentanu.
Setelah melakukan penusukan pelaku langsung keluar melalui
pintu dapur dan melewati jalan belakang rumah, selanjutnya pelaku pulang ke
rumahnya melalui perkebunan dan pesawahan.
“Setibanya di rumah pelaku langsung mencuci pakaian dan
pisau yang dikenakannya pada saat melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.
Kapolres menambahkan," bahwa korban ditemukan meninggal
dunia pada Senin, 21 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib. Kejadian tersebut
dilaporkan kepada polisi. Setelah 49 hari, akhirnya Satreskrim Polres Subang
menangkap S.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap
perbincangan para tetangga yang mana mengenai pembagian warisan yang
dikuasainya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka dijerat
Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh
tahun.
Pewarta : Agus Hamdan
.jpeg)
