Empat Saksi Perangkat Desa Akan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Gratifikasi Kades Gubug Kabupaten Grobogan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Empat Saksi Perangkat Desa Akan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Gratifikasi Kades Gubug Kabupaten Grobogan

Minggu, 12 November 2023

 

SEMARANG, JMI - Sidang lanjutan dalam kasus Susan
gratifikasi Kades Gubug, Hadi Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri
Tipikor Semarang, dengan agenda sidang menghadirkan empat orang perangkat desa.
Dalam persidangan tersebut empat orang saksi dimintai keterangan terkait
pemberian hadiah pengisian jabatan sekretaris desa.


Terdakwa HS Kades Gubug,  dalam sidang dihadirkan
secara offline. Rabu (8/11/2023).



Hadi diduga menerima hadiah total sebesar Rp 185 juta,
terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa di Desa Gubug,
Kecamatan Gubug, Grobogan pada 2021-2022 lalu. 



Diduga selaku kepala desa dia memiliki peran aktif dengan
kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi
jabatan sekretaris desa yang kosong.



Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, anggota Majelis Hakim Siti Insirah dan
Lujianto, Panitera Yekti Mahardika, serta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Grobogan Ardiansyah, dan Wahyu Widiyanto, serta penasihat hukum terdakwa R.
Agoeng Oetoyo. 



Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengky Wibowo mengatakan,
serangkaian pemeriksaan saksi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor
Semarang. 



"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal
15 Nopember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut
Umum," ujarnya, Kamis (9/11/2023).



Pewarta: Heru gun