Dinamika Pembebasan Lahan dan Percepatan Produksi PT Masmindo

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Dinamika Pembebasan Lahan dan Percepatan Produksi PT Masmindo

Minggu, 26 November 2023



LUWU, JMI - Kemajuan yang telah dicapai Masmindo dalam kompensasi lahan
saat ini mendapat instruksi dari  Tim
Satgas Percepatan Investasi Kab. Luwu beberapa waktu yang lalu.



Instruksi itu disebutkan agar PT Masmindo segera melakukan
kegiatan konstruksi baik di atas lahan-lahan yang telah dikompensasi maupun di
lahan-lahan dengan status tanah negara bebas serta penyelesaian akhir
kompensasi lahan yang  tersisa dan segera
produksi tahun 2025.



Dalam hal ini Masmindo selaku pemegang Kontrak Karya
beritikad baik untuk menyelesaikan kompensasi pada lahan-lahan yang memiliki
alas hak atas tanah yang sah secara hukum sesuai dengan “Pasal 136 ayat 1
Undang–undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan lahan pertambangan
yang menyatakan sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, bahwa Pemegang IUP
atau IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”

Hal ini dikuatkan dengan Pasal 175 ayat (3) Peraturan
Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara terkait kompensasi dijelaskan pada ayat (1)



Pada kegiatan media Sharing Sasion III yang digelar PT Masmindo
beberapa hari yang lalu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Masmindo Dwi Area, Mustafa
Ibrahim mengatakan, mekanisme kompensasi lahan masyarakat yang di dalam kontrak
karya Masmindo itu telah sesuai aturan yang berlaku.



“Masmindo tidak serta merta mengkompensasi lahan masyarakat
tanpa melibatkan pemerintah setempat untuk memastikan lahan yang dikompesasi
itu benar-benar milik warga yang memiliki dokumen asli” ucap Mustafa.



Kepala BPN Luwu juga mengingatkan agar Camat dan kepala desa
selalu berhati-hati jika akan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) ataupun
surat sejenisnya. Beliau menegaskan bahwa SKT bukanlah bukti kepemilikan atas
lahan, namun hanya merupakan bukti penguasaan dan penggarapan atas lahan
tersebut dan yang inipun harus dibuktikan secara fisik di lapangan dengan
adanya bukti tanam tumbuh yang dikelola.



Sehingga bisa disimpulkan segala prosedur dan mekanisme yang
dilakukan Masmindo dalam pembebasan lahan masyarakat sudah tepat dan sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan Masmindo tidak seperti yang
selalu dituduhkan oleh oknum-oknum tertentu di Luwu bahwa Masmindo pada proses
kompensasi lahan tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 tahun 2020 tetang
Minerba.



Namun tidak dapat dipungkiri bahwa situasi seperti ini
selalu saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu seperti baru-baru ini yang
terjadi, seorang oknum kepala desa diduga kuat melakukan penyalahgunaan
wewenang dalam menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah dan mengganti
nama pemilik asli lahan yang masuk area konsesi Kontrak Karya Masmindo.



Akibat ulah oknum Kades tersebut, Masyarakat dan Mahasiswa
yang tergabung dalam Aliansi Anti Mafia Tanah tersebut telah menggelar aksi
unjuk rasa di depan Mapolres Luwu.



Karena kuatnya dugaan mahasiswa terhadap oknum Kades tersebut
melakukan praktik mafia tanah maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Tanah sudah dua
kali  menggelar demonstrasi depan
Mapolres Luwu.



Tuntutan utama mereka yakni memdesak Polres Luwu agar oknum
Kades Rante Balla ditangkap Polisi, sebab diduga dalang mafia tanah dan sudah
banyak merugikan warga pemilik lahan di Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong.



Sementara di sisi lain ada juga oknum-oknum yang seolah
ingin menjadi pahlawan dengan alih-alih memperjuangkan hak-hak warga pemilik
lahan yang masuk wilayah konsesi Masmindo dengan tidak mempercayai Satgas
Percepatan Investasi Luwu yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.



Padahal Satgas Percepatan Investasi Luwu ini adalah Satgas
resmi yang telah dibentuk Pemerintah Daerah yang di pimpin langsung  oleh Sekretaris Daerah Luwu, H. Sulaiman dan
di dalamnya terdiri dari unsur 
Pemerintah Daerah, DPRD Luwu, TNI, Polri dan Kejaksaan.



Pastinya dalam menjalankan tugasnya Satgas ini jelas
mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum maupun norma-norma yang berlaku
di masyarakat dalam percepatan investasi di Luwu.



Keseriusan Satgas ini sudah dibuktikan dengan membuka dan
mengoperasikan pelayanan publik terkait percepatan penyelesaian proses
kompensasi lahan PT Masmindo Dwi Area yang bertempat di Puskesmas Pembantu (Pustu)
Desa Ranteballa.



Posko Satgas ini beroperasi setiap pkl 09.00 – 15.00 WITA
selama 3 hari setiap minggunya pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Posko Satgas
akan terus dibuka hingga 29 November 2023 mendatang.



Petugas posko berasal dari sejumlah dinas terkait di
Kabupaten Luwu, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kabupaten Luwu, serta Pemerintah Kecamatan Latimojong.



Selain itu, sejumlah unsur lain yang bertugas di posko ini
juga mencakup para personil dari Kodim 1403 Sawerigading, Kejaksaan Negeri
Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu, dan Satuan Reskrim Polres
Luwu. Dalam rangka pencocokkan dan kesesuaian data dengan pihak Perusahaan,
sejumlah karyawan Masmindo di departemen Land Acquisition & Management juga
ikut bertugas di posko dan memberikan pelayanan yang diperlukan warga.  



Posko ini terutama memberikan sejumlah pelayanan bagi warga
masyarakat seperti pelayanan pembuatan pajak bumi dan bangunan (PBB), menerima
pengaduan masyarakat, serta juga tindak lanjut proses pengecekan lahan yang
diadukan warga untuk dicarikan solusinya.



Sudah ada puluhan warga setempat yang datang ke posko
tersebut mengadukan masalah lahannya dan telah dilayani petugas posko dengan
baik, artinya masyarakat sangat percaya dengan Satgas ini, tidak seperti dengan
tuduhan pihak-pihak lain.



Permasalahan umum yang mereka adukan umumnya berkisar
tentang status lahan garapan mereka yang termasuk dalam status lahan tutupan
atau ‘tanah negara bebas’ proses penyelesaian kelengkapan berkas-berkas
administratif untuk kompensasi lahan dengan pihak Pemerintah Desa, serta
konflik atau sengketa yang terjadi secara internal diantara pemilik-penggarap
dan juga di dalam keluarga pemilik lahan itu sendiri.



Masalah sengketa kepemilikan lahan ini telah diidentifikasi
oleh Tim Satgas dan Perusahaan sebagai salah satu hal yang memperlambat
penyelesaian kompensasi lahan di Masmindo, di samping adanya masalah-masalah
lain, seperti keabsahan dokumen kepemilikan dari para pemilik lahan.



Dengan adanya posko ini, diharapkan akan diperoleh
solusi-solusi yang baik bagi para pemilik lahan terkait penyelesaian kompensasi
lahannya dengan pihak Masmindo.



Bagi Masmindo sendiri berdirinya posko ini tentunya akan
bermanfaat sangat besar dalam mendorong percepatan ketersediaan lahan yang
diperlukan perusahaan untuk kebutuhan pembangunan fasilitas tambangnya.



Sesuai informasi sebelumnya, tahapan konstruksi Masmindo
sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal November 2023 ini, yang akan
dimulai dengan pembangunan fasilitas pengambilan air (raw water intake),
pembangunan menara telekomunikasi (telecommunication tower), serta sejumlah
fasilitas pendukung lainnya.



Dalam pembukaan posko tersebut Ketua Satgas Percepatan
Investasi / Sekda Luwu H. Sulaiman, MM menyampaikan,“Semua pihak di Kabupaten
Luwu perlu mendukung proses percepatan investasi di daerah kita ini, termasuk
dukungan kita semua agar Masmindo bisa segera beroperasi”.



“Dengan bisa berjalannya kegiatan Masmindo dan juga sejumlah
perusahaan lain yang saat ini beroperasi di Luwu maka akan semakin menunjukkan
citra Luwu sebagai ‘daerah ramah investasi’. Ini tentunya akan bermanfaat besar
bagi pembangunan dan kemajuan wilayah kita, termasuk peningkatan kesejahteraan
warga masyarakatnya” sambungnya.



Sangat keliru jika ada pihak-pihak di luar PT Masmindo dan
Satgas Percepatan Investasi  menilai
mereka telah mengesampingkan hak pemilik lahan atau terlibat mafia tanah.



Pada dasarnya warga pemilik lahan daerah konsesi Masmindo
berharap agar Kementrian Polhukam bisa mendengar langsung suara rakyat
sesungguhnya bahkan bukan mendengarkan suara perseorangan atau kelompok yang
syarat dengan Kepentingan.

 

Pewarta : M Aris